Fatwa-Fatwa MUI

Fatwa-fatwa MUI yang telah disahkan dalam beragam tema

Fatwa Tentang Penyedap Rasa (MSG)

Menetapkan : FATWA TENTANG PRODUK PENYEDAP RASA (MONOSODIUM GLUTAMATE, MSG) DARI PT. AJINOMOTO INDONESIA YANG MENGGUNAKAN BACTO SOYTONE

1. Produk penyedap rasa (MSG) dari PT. Ajinomoto Indonesia yang menggunakan bacto soytone dalam proses produksinya adalah haram.

2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

3. Umat Islam yang karena ketidaktahuan telah mengkonsumsi penyedap rasa (MSG) dimaksud tidak perlu merasa berdosa.

4. Menghimbau kepada umat Islam agar berhati-hati dalam mengkonsumsi apa pun yang diragukan atau diharamkan oleh agama.

Agar setiap muslim dan pihak lain yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta, 20 Ramadhan 1421 H | 16 Desember 2000 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, K.H. Ma’ruf Amin | Sekretaris, Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

Fatwa Tentang Memakan Daging Kelinci

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 M.

Menetapkan : Memakan daging kelinci hukumnya halal.

Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H | 02 Maret 1983 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML | Sekretaris, Drs. H. Kafrawi

Fatwa Tentang Kepiting

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP. POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. / 15 Juni 2002 M.

Menetapkan : FATWA TENTANG KEPITING
1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan : Jakarta, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H |15 Juni 2002 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, K.H. Ma’ruf Amin | Sekretaris, Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

Fatwa Tentang Kopi Luwak

MENETAPKAN : FATWA TENTANG KOPI LUWAK

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: Kopi Luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat:
1. Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk.
2.Dapat tumbuh jika ditanam kembali.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis), bukan najis.
2. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
4. Memproduksi dan memperjual belikan Kopi Luwak hukumnya boleh.

Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta, 8 Sya’ban1430 H | 20 Juli 2010 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA
Ketua, Dr. H. M. ANWAR IBRAHIM | Sekretaris, Dr. H. HASANUDIN, M.Ag

Fatwa Tentang Sarang Burung Walet

MENETAPKAN : FATWA TENTANG SARANG BURUNG WALET

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: Sarang burung walet adalah sarang yang dibuat oleh burung walet, berasal dari zat yang tersimpan di tembolok burung yang bercampur dengan zat yang berasal dari kelenjar ludah (air liur) yang telah mengering.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah suci dan halal.
2. Dalam hal sarang burung walet bercampur dengan atau terkena barang najis (seperti kotorannya), harus disucikan secara syar’i (tathhir syar’i) sebelum dikonsumsi, yang tata caranya merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2010.
3. Pembudidayaan sarang burung walet hukumnya boleh.

Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di Jakarta, 17 S h a f a r 1433 H | 12 Januari 2012 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA
Ketua, PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA | Sekretaris, DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Fatwa Tentang Konsumsi Bekicot

Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM MENGONSUMSI BEKICOT

Pertama : Ketentuan Hukum
1. Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
2. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.
3. Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi.

Kedua : Rekomendasi
1. Agar LPPOM MUI dapat menjadikan Fatwa ini sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.
2. Agar masyarakat secara selektif memilih barang konsumsi yang memenuhi ketentuan syari’ah

Ketiga : Ketentuan Penutup
.1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini

Ditetapkan di : Jakarta, 10 Rajab 1433 H | 31 Mei 2012 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA
Ketua, PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA | Sekretaris, DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA